Kota Cimahi, Nuansa Inspirasi.Com - Dinas Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi memastikan ketersediaan gas liquefied petroleum gas (LPG) atau gas LPG 3 KG di akhir tahun ini masih mencukupi.
"Kalau untuk ketersediaan gas LPG 3 KG atau bersubsidi Insya Allah masih aman dan mencukupi," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, Kamis (12/12/2024).
Tahun ini, kuota gas LPG 3 KG untuk Kota Cimahi mencapai 19.557 Mton. Jika dikonversikan, jatah gas bersubsidi yang didapat Kota Cimahi adalah sebanyak 6.525.660 tabung sepanjang tahun 2024.
Jumlah yang didapat tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 6.038.667 tabung. Begitupun jumlah setiap bulannya yang mengalami kenaikan dari 502.222 tabung di tahun 2023 menjadi sebanyak 543.805 tabung di tahun 2024 setiap bulannya.
Indra memastikan jumlah gas bersubsidi yang disiapkan itu sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Cimahi. Apabila ada kekurangan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas.
"Sejauh ini alhamdulillah belum ada laporan kelangkaan dari wilayah, dan jangan sampai ada," ucap dia.
Indra menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram masih sama. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:542/Kep.96 Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung.
"Kalau HET gas 3 kilogram belum ada perubahan, masih sama. Kami imbau untuk pedagang atau pengecer tidak menjual di atas HET," ujar Indra.
Untuk peruntukan sendiri masih sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Gas LPG bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan. (**)