Kota Cimahi, Nuansa Inspirasi.Com – Seorang pria berinisial MJ alias F (45), terduga pelaku pencabulan anak perempuan di Kabupaten Bandung Barat diamankan Polres Cimahi.
Terduga pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima pada 10 Oktober 2024 lalu.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui sebuah konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).
“Tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilaporan pada 10 Oktober 2024,” ujarnya.
Tri membeberkan kronologi kejadian pidana pencabulan yang dilakukan MJ terhadap korbannya RAR (14), pada 8 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, korban yang sering menaiki angkutan umum yang dikemudikan pelaku, hendak menuju rumahnya usai pulang sekolah.
Selasa (8/10/2024), sekira pukul 18.00 WIB, korban hendak pulang dari kawasan Cangkorah, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Korban baru pulang dari sekolah menaiki angkutan umum yang dikendarai pelaku. Ketika di kawasan Citapen, korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku yang merupakan warga Gununghalu, KBB itu, berlangsung di dalam mobil angkutan umum dibawah jembatan Citapen.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang 17/2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (**)