KOTA CIMAHI, NUANSA INSPIRASI.COM- Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2025 dipastikan mengalami kenaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Upah pekerja atau buruh di Kota Cimahi tahun depan sebesar Rp3.863.692.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Febie Perdana mengatakan, UMK Tahun 2025 itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau 6,5 persen atau Rp235.812 dari upah tahun 2024 yang mencapai Rp3.627.880.
"Sudah dipastikan naik kalau untuk UMK tahun 2025. Kita sudah terima surat keputusannya yang ditandatangani Pj. Gubernur Jawa Barat," kata Febie, Jumat (20/12/2024).
Febie mengatakan besaran kenaikan UMK disepakati berdasarkan amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dia mengatakan, sebagai tindak lanjutnya, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kota Cimahi mengenai upah minimum yang harus diterapkan mulai Januari 2025. Pihaknya juga akan memberikan surat edaran.
"Minggu depan kita mengadakan sosialisasi UMK, nanti jiga akan ada surat edaran dan disampaikan saat ketika acara sosialisasi," ujarnya.
Dirinya menegaskan, sebab sudah menjadi sebuah keputusan, UMK tahun 2025 itu otomatis harus diterapkan di perusahaan. Meskipun saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menerima laporan bahwa perusahaan di Kota Cimahi sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja.
"Kalau perusahaan kondisinya sedang tidak baik-baik saja. Mereka khawatir apabila regulasi yang dianggap menghambat tidak dibenahi akan makin membuat dunia usaha kerepotan bertahan," tuturnya.
Jika nantinya ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai kesepakatan, lanjut Febie, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Nantinya laporan akan diteruskan ke Pemprov Jabar yang berwenang memberikan sanksi.
"Sanksinya ada di kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Barat. Mulai dari teguran sampai dengan pembekuan ijin usaha," tegasnya.
Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), lanjut Febie, dalam surat keputusan itu tidak tercantum sehingga kebijakan itu tak berlaku di Kota Cimahi. "Cimahi mah ga ada UMSK, hanya Subang dan Depok. Untuk Cimahi hanya ditetapkan UMK saja," ucap dia.